Jasa Bank Garansi & Asuransi Tanpa Agunan
PT. MITRA JASA INSURANCE
Surety Bond -
Guarantee Bank - General Insurance
Selamat
Datang di
Layanan
Jasa :
• Penerbitan Surety Bond One
Day Service
• Bank Garansi Tanpa Agunan 100%
Assalamu’alaikum
Wr.Wb
Seiring
dengan perkembangan dunia usaha di Era Globalisasi yang semakin cepat dan
kompleks ini, Perkenankanlah kami PT. MITRA JASA INSURANCE Ikut berpartisipasi
dalam pembangunan Program Pemerintah dalam hal memberikan solusi untuk keuangan
pada kegiatan – kegiatan Proyek yang sedang dan atau akan di kerjakan bagi
Insan Pelaku Usaha dalam berbagai Bidang.
perkenalkan
PT. MITRA JASA INSURANCE, berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan No. 19 Tanggal
27 Oktober 2012 dan Akta Perubahan No. 40 Tanggal 28 April 2018 adalah
Perusahaan yang bergerak dalam bidang Jasa Keagenan Penjaminan dan Risk
Consultant yang diawasi langsung oleh OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) dengan tanda
daftar Nomor : 022/NB.122/STTD-APJB/2018 Tanggal 27 Mei 2018 membantu pembuatan
dan penerbitan Bank Garansi Tanpa Agunan 100 % dan Surety Bond yang diterbitkan
oleh perusahaan asuransi dan/atau perusahaan penjamin baik swasta maupun
pemerintah, serta Asuransi Umum untuk jaminan perlindungan dari resiko - resiko
kerugian yang diderita perusahaan.
Dengan
proses flexible dan secepat mungkin, perkenankanlah kami ikut berpartisipasi
dalam kegiatan perusahaan Bapak/Ibu melalui kerjasama sebagai berikut :
•
Penerbitan Bank Garansi Tanpa Agunan / Tanpa Collateral dari Bank Umum BUMN,
BUMD & Swasta dan Penerbitan Surety Bond dari Perusahaan Asuransi /
Perusahaan Penjamin, meliputi :
1.
Jaminan Penawaran (Bid Bond)
2.
Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
3.
Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond/Down Payment Bond)
4.
Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
5.
Bank Garansi SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Akhir Tahun
1.
Contraktors All Risks / CAR
2.
Erection All Risks /EAR
3.
Property All Risks,
4.
Personal Accident
5.
Marine Hull Insurance
6.
Single Voyage Insurance, dll
Maka
atas dasar sedikit keterangan tersebut di atas, kami PT. MITRA JASA INSURANCE
akan senantiasa memberikan solusi yang tepat dalam hal Pengelolaan dan
sekaligus memproteksi Keuangan dalam Kegiatan / Proyek yang akan atau sedang
berjalan dari Risiko yang kemungkinan terjadi. Jasa Asuransi Di Cengkareng
Timur - Cengkareng - Jakarta Barat
Devinisi
Surety Bond
Apa
itu Surety Bond?
SURETY
BOND adalah suatu bentuk penjaminan yang biasanya pihak Obligee(pemilik
pekerjaan/proyek) meminta Surat Jaminan atau Surety Bond dariPrincipal
(kontraktor/pemborong) dengan maksud untuk menyatakan kesungguhan Principal
dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak/perjanjian yang telah
disepakati. Jaminan itu diberikan oleh Penjamin (Surety) yang diterbitkan oleh
Lembaga Keuangan Non Bank yaitu Perusahaan Asuransi yang memiliki program
Surety Bond.
Untuk
itu dalam hal tuntutan pencairan jaminan harus dibuktikan terlebih dahulu kerugian
yang terjadi atau adanyaLoss Situation serta telah diadakan Pemutusan Hubungan
Kerja secara resmi.
Hal-hal
yang perlu diteliti sebagai dasar penentuan pencairan jaminan adalah :
• Sebab-sebab tidak
terpenuhi atau dilaksanakannya perjanjian.
• Hak dan kewajiban
masing-masing pihak
• Prestasi dan pekerjaan
yang sudah dilaksanakan.
• Jumlah kerugian yang
diderita oleh pihak Obligee.
Sedangkan
Unconditional Bond (Jaminan Tanpa Syarat), Jaminan akan dicairkan apabila
ketentuan dalam kontrak tidak dipenuhi tanpa harus membuktikan kegagalan (Loss
Situation). Jaminan ini biasanya diberikan oleh pihak Perbankan kepada
nasabahnya (Bank Garansi). Dalam pemberian jaminan, Bank pada umumnya meminta
agunan yang cukup sebagai pendukung jaminan. Selain itu juga masih diminta
setoran jaminan uang tunai (kolateral) dalam jumlah tertentu yang harus
disimpan di Bank tersebut tanpa bunga dan baru dapat dicairkan setelah Bank
Garansi berakhir. Jasa Bank Garansi & Asuransi Tanpa Agunan
Devinisi Bank Garansi
Bank
Garansi adalah pemberian janji secara tertulis dari Bank kepada Obligee untuk
jangka waktu tertentu, jumlah tertentu, dan keperluan tertentu bahwa Bank akan
membayar kewajiban Principal apabila yang bersangkutan wanprestasi sebagaimana
diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia
No. 23/7/UKU Tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi Bank Indonesia No.
23/88/KEP/DIR Tanggal 18 Maret 1991 Tentang Pemberian Bank Garansi oleh Bank
termasuk penggantian dan perubahannya.
APA
SAJA PRODUK SURETY BOND?
Produk
Suretybond dalam pelayanan kami dari beberapa perusahaan asuransi yang
terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) antara lain:
Jaminan
yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal
pemegang Bid Bondtelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee
untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabilaPrincipal memenangkan pelelangan
maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan denganObligee.
Apabila tidak maka Surety Company akan membayar kerugian kepada Obligee sebesar
selisih antara penawaran Principal yang terendah dengan Principal terendah
berikutnya maksimum sebesar nilai jaminan.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase
tertentu dari nilai penawaran Principal (nilai jaminan tidak mencerminkan nilai
proyek itu sendiri), nilai jaminan tersebut Penal Sum yang merupakan nilai
maksimum dalam Bid Bond dan berkisar antara 1% s/d 3% dari nilai penawaran
proyek (sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003). Jasa Bank Garansi & Asuransi Tanpa Agunan
Jaminan
yang telah diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa
Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan.
Apabila
Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety
Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai
jaminan. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun
2003 dimana karena sifat jaminan ini Conditional maka kerugian tersebut
diperhitungkan dengan :
• Melibatkan pihak lain untuk meneruskan
pekerjaan yang belum selesai
• Menghitung perkiraan biaya untuk meneruskan
pekerjaan tersebut sampai selesai.
Besarnya
nilai Jaminan (Penal Sum) Pelaksanaan adalah prosentase tertentu dari nilai
kontrak proyek itu sendiri yaitu antara 5% s/d 10% dari nilai proyek.
Jaminan
yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal
akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud
untuk mempelancar pembiayaan proyek.
Apabila
Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak bisa
dikembalikan maka Surety Company akan mengembalikan uang muka kepada Obligee
sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima
Principal, dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) maksimum
sebesar nilai jaminan. Jumlah uang muka yang dijamin oleh Surety Company akan
berkurang sesuai dengan cicilan pengembalian uang muka yang telah dibayar oleh
Principal kepada Obligee.
Adapun
kesulitan Obligee dalam memotong cicilan uang muka dari Principal dalam setiap
pembayaran termin bukanlah merupakan jaminan dalam Jaminan Pembayaran Uang
Muka. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun
2003 dimana untuk membantu para pengusaha (Principal) memperlancar pembiayaan
proyek.
Besarnya
nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri,
yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak proyek. Jasa Bank Garansi & Asuransi Tanpa Agunan
Jaminan
yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal
akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah
pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.
Apabila
Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Surety
Company akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan
maksimum sebesar nilai jaminan.
Besarnya
nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri
sebesar 5% dimana pada saat Principal telah menyelesaikan 100% atas proyeknya
dan diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan. Jasa Bank Garansi & Asuransi Tanpa Agunan
JL.Cipinang
Jagal No.7, Cipinang – Pulogadung jakarta timur
Divisi
Penjamin : Bustami Salam
Hp/WA : 0853 – 7976 - 5669
Tlp/Fax : (021) 2247-6367
Email : bustami.salam@gmail.com
Website
: http//bankgaransi.id
Komentar
Posting Komentar